Ilustrasi surat rekapitulasi suara pemilih di Pemilu. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya. Mengutip laman resmi milik KPU, berikut ini tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih: 1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. 2.
Baca juga: Cara Ganti Nama di Akta, KTP dan KK. Cara mengurus KTP hilang online. Setelah semua syarat siap, maka pemohon dapat mulai mengurus KTP yang hilang. KTP yang hilang dapat dicetak kembali tanpa perlu perekaman dan foto wajah. Tata cara mengurus KTP yang hilang di perantauan, yakni: Bawa semua dokumen yang diperlukan ke Disdukcapil
.